29/03/2024

Terms & Conditions

  

SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING

PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk

 

A. REGISTRASI INTERNET BANKING BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI)

  1. Setiap Nasabah Perorangan (Retail Customer) yang memiliki rekening tabungan/giro perorangan di BMI dan mempunyai kartu ATM yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan di ATM BMI berhak untuk menikmati fasilitas Internet Banking BMI (IB BMI).

  2. Untuk dapat menggunakan fasilitas Internet Banking BMI, Nasabah harus memiliki identitas pengguna User ID dan Password Internet BMI yang diperoleh pada saat Nasabah melakukan registrasi di ATM BMI.

  3. Pada saat regitrasi nasabah harus memasukkan no HP dan jika untuk mengaktifkan layanan transaksi finansial Nasabah dapat menghubungi customer service Cabang BMI terdekat untuk melakukan proses aktivasi.

B. TRANSAKSI MENGGUNAKAN INTERNET BANKING BMI

  1. Untuk melakukan transaksi finansial melalui IB BMI, Nasabah harus memiliki mPassCode.

  2. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.

  3. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah dan Nasabah wajib memeriksa kembali terhadap data yang telah diinput sebelum menekan tombol konfirmasi, Setelah tombol konfirmasi ditekan secara langsung i transaksi finansial tersebut telah dijalankan.

  4. Nasabah selain menginput User ID dan Password wajib pula menginput angka yang dihasilkan dari MPassCode sebagai tanda persetujuan atas instruksi transaksi finansial.

  5. Setiap informasi yang mendapat konfirmasi 'Submit' atau 'Kirim' dari Nasabah yang tersimpan dalam pusat data BMI merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada BMI untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  6. BMI menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password, MPassCode, untuk itu BMI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password dan MPassCode atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  7. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah dengan menggunakan MPassCode dan mendapat konfirmasi 'Kirim' atau 'Submit'' dari Nasabah, karena dalam waktu yang sama BMI langsung memproses instruksi tersebut.

  8. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan menggunakan MPassCode selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.

  9. Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari. Dalam transaksi berkala, bila tanggal kedaluwarsa jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif berkala yang ditentukan, maka transaksi tersebut tidak akan diproses pada hari tersebut.

  10. Untuk transaksi transfer dana ke rekening bank lain dalam negeri, jika tanggal efektif transaksi jatuh pada hari libur bank, maka transaksi akan dianggap sebagai transaksi titipan dan baru akan diproses pada hari kerja bank berikutnya.

  11. Untuk transaksi transfer dana dalam mata uang berbeda menggunakan kurs Telegraphic Transfer (TT) yang berlaku di BMI.

  12. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh BMI, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti transaksi tersebut telah dilakukan oleh BMI.

  13. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh BMI.

  14. BMI berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo Nasabah di BMI tidak mencukupi.

  15. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BMI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.

C. KURS

Penukaran valuta asing, nisbah bagi hasil dan kurs yang lain termasuk (namun tidak terbatas pada) kutipan bursa yang disediakan di BMI hanya merupakan indikasi dari kurs, Kutipan atau informasi yang sebenarnya dan dapat berubah sewaktu-waktu oleh BMI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

D. PEMBUKTIAN

  1. Setiap instruksi transaksi finansial dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BMI dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada catatan, tape/cartridge, print out komputer, komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara BMI dan Nasabah, merupakan alat bukti yang sah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  2. Nasabah menyetujui bahwa semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh BMI merupakan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

E. USER ID, PASSWORD, MPASSCODE DAN KEWAJIBAN NASABAH

  1. Nasabah wajib tidak meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (log-on), dengan kata lain harus melakukan logout setiap kali meninggalkan terminal.

  2. Nasabah wajib mengamankan User ID dan Password dengan cara :

    • Tidak memberitahukan User ID dan Password kepada orang lain untuk mendapatkan hadiah atau tujuan apapun lainnya termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat, kecuali untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu yang mengharuskan Nasabah untuk memberitahukan User ID milik Nasabah, antara lain untuk transaksi pembelian barang atau jasa secara on-line.
    • Tidak menuliskan User ID dan Password pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    • User ID dan Password harus digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
    • Tidak menggunakan Password Internet Banking yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
    • Menggunakan komputer pribadi dalam mengakses IB BMI. Tidak menggunakan komputer yang diakses oleh banyak orang.

  3. Nasabah diberikan kebebasan untuk membuat Password-nya sendiri pada saat registrasi di mesin ATM BMI.

  4. Nasabah dapat memperoleh User ID pada saat registrasi IB BMI di mesin ATM BMI yang tertulis di struk registrasi dan dapat digunakan sebagai bukti telah melakukan registrasi IB BMI.

  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan User ID ,Password dan MPassCode yang dimiliki oleh Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  6. BMI berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.

  7. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan kepada BMI apabila User ID dan atau Password tersebut telah diketahui oleh orang lain. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID,Password dan MPassCode yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BMI menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.

LIMIT

Limit transaksi tersebut merupakan limit yang terpisah dari limit Kartu ATM BMI yang digunakan untuk melakukan registrasi IB BMI di mesin ATM BMI, BMI atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap transaksi.

BIAYA & KUASA DEBET REKENING

  1. BMI berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan (jika ada) dan biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas IB BMI dan transaksi yang dilakukan melalui IB BMI.

  2. BMI berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan fasilitas IB BMI.

  3. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BMI untuk mendebet rekening Nasabah di BMI atas semua transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada BMI melalui IB BMI dan untuk pembayaran biaya administrasi bulanan (jika ada) serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas IB BMI.

  4. Kuasa ini akan berakhir apabila segala kewajiban Nasabah kepada BMI sudah terpenuhi.

PEMBLOKIRAN USER ID DAN PASSWORD INTERNET BANKING

  1. User ID dan PASSWORD Nasabah akan diblokir jika melakukan hal berikut:

    • Salah memasukkan Password sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat login.
    • Salah memasukkan angka dari MPassCode sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi finansial.
    • Mengajukan penggantian Kartu ATM BMI dan atau dilaporkan Kartu ATM BMI hilang.
    • User ID dan atau BMI dilaporkan telah diketahui oleh orang lain.
    • Hasil penelitian BMI mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan password Nasabah telah diketahui oleh orang lain.

  2. Apabila terjadi pemblokiran User ID dan Password, Nasabah harus menghubungi SalaMuamalat untuk dilakukan reset dan melakurkan registrasi ulang IB BMI di mesin ATM BMI.

FORCE MAJEURE

Nasabah akan membebaskan BMI dari segala tuntutan apapun, dalam hal BMI tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan BMI, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan BMI.

PENGAKHIRAN LAYANAN

Layanan IB BMI akan berakhir jika Nasabah mengakhiri penggunaan Kartu ATM BMI atau menutup semua rekening yang terhubung di Kartu ATM BMI atau menghubungi salaMuamalat untuk pengajuan permohonan penghentian layanan IB Muamalat.

KETENTUAN LAINNYA

Nasabah dengan ini terikat dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BMI dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui sarana apapun.

© 2014 Muamalat